MACAM-MACAM ARSITEKTUR TRADISIONAL PAPUA BUKTI KEMAMPUAN PEMENUHAN KEBUTUHAN PAPAN (RUMAH) DALAM KOMUNITAS MASYARAKAT ADAT PAPUA SECARA TURUN TEMURUN

Pada prinsipnya fakta kesejahteraan manusia dapat diukur melalui kemampuan manusia memenuhi kebutuan pokok salah satunya adalah kebutuan papan atau perumahan. Berdasarkan fakta Masyarakat Adat Papua telah memiliki Rumah Tradisional menunjukan bahwa sejak hadirnya Bangsa Asing diatas Bumi Manusia Papua mereka telah mempu memenuhi kebutuan kebutuan Papan. 

Apabila disimak eksistensi pemenuhan kebutuan Papan atau Perumaham disetiap Wilayah Adat memiliki perbedaan yang mencolok dalam bentuk arsitekturnya namun kesamaannya terlihat pada bahan bakunya yaitu berbahan Kayu dan Dahan Dedaunan serta rerumputan atau ilalang. 
Pada prinsipnya yang menarik dari semua Arsitektur Tradisional Papua tersebut memiliki kandungan nilai-nilai dan arti adatnya masing-masing dimulai dari bentuk, pondasi, atap, ikatan dan lain sebagainya yang menyatu antara Manusia, Sang Pencipta dan Alam Raya sehingga tentunya secara filosofi memiliki pengertian tersendiri yang hidup dalam Alam Pikir Manusia Papua yang membentuk Jiwa Bangsa Papua. 

Dalam beberapa gambar Rumah Tradisional Papua yang ditunjukan dibawah menunjukan bukti perbedaan arsitektur tradisional Masyarakat Adat Papua di wilayah Adatnya masing-masing seperti :

- Wilayah Adat Tabi
- Wilayah Adat Saireri
- Wilayah Adat Domberai
- Wilayah Adat Bomberai
- Wilayah Adat La Pago
- Wilayah Adat Me Pago
- Wilayah Adat Animha 
Berdasarkan fakta Rumah Tradisional dengan beragam bentuk Arsitektur Tradisional itu secara langsung menunjukan fakta Kekayaan Intelektual Orang Papua yang wajib dilindungi dan dilestarikan agar dapat dijadikan bukti yang dapat ditunjukan kepada Bangsa Lain diatas muka bumi ini bahwa sejak dahulu Orang Papua di Bumi Manusia Papua telah mampuemenuhi kebutuhan Pokoknya khususnya Kebutuhan Papan atau Perumahan secara mandiri yang dibangun dengan bahan baku yang diperoleh dari Hutan Adatnya sendiri. 

Dalam rangka perlindungan Rumah Tradisional dengan beragam bentuk Arsitektur Tradisional itu sewajibnya dijadikan Mata Kulia Arsitektur Tradisional Papua yang harusnya diajakrkan dalam Fakultas Teknik atau Fakultas Arsitektur diseluruh Universitas Negeri maupun Swasta yang ada diatas Wilayah Papua. Selain itu, bagi mahasiswanya dapat dijadikam bahan penelitian atau penulisan Skripsi, Tesis atau Deserta agar dapat dilindungi secara ilmiah. 

Terlepas dari itu, sewajibnya Dewan Adat Papua disetiap wilayah adat bekerja sama dengan Kanwil Kemenkumhan RI Perwakilan Papua dan Papua Barat untul melakukan pendataan dan penerbitan Hak Paten agar setiap Arsitek yang akan mengunakan bentuk Arsistektur Tradisional Papua dapat membayarkan Hak Paten kepada Suku Bangsa Papua yang memiliki Hak Paten atas bentuk Arsitektur Tradisional yang digunakan. Selain itu, bagi Pemerintah Daerah Propinsi maupun Kabupaten dan Kota didalamnya sudah seharusnya mendorong adanya Peraturam Daerah Tentang Perlindungan Arsitektur Tradisional Papua. 

Pada prinsipnya melalui fakta macam-macam Arsitektur Tradisional Papua dimasing-masing Wilayah Adat Papua telah menjadi bukti bahwa sejak dahulu Orang Asli Papua di Bumi Manusia Papua telah mempu memenuhi salah satu dari kebutuhan Pokok Manusia secara mandiri dengan bahan baku yang diambil dari Hutan Adatnya secara cuma-cuma. Atas dasar itu, sudah membuktikan bahwa Manusia Papua di Bumi Manusia Papua tidak membutuhkan pemenuhan kebutuhan Pokok khususnya Kebutuan Papan yang bentuk Arsitekturnya diambil dari bentuk Arsitektur Manusia Lain diluar Papua yang justru keberadaannya akan menyebabkan efek samping bagi lingkungan dan lagi-lagi akan memperparah Bumi Manusia akibat pemanasan global. 

Mangga Tua
Jalan Gerilyawan 46

20 September 2024

No comments:

Post a Comment